Selasa, 29 Mei 2012

DPR dan Badan Legislatif Mahasiswa


Filsafat lembaga perwakilan adalah otak kolektif , disinilah perdebatan2 besar itu dilakukan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Legislatif Mahasiswa. Keduanya menduduki posisi yang sama dalam teori Trias Politika, yakni Legislatif. Keduanya hampir sama tugasnya, hanya cakupannya berbeda. DPR mencakup seluruh Indonesia Raya, dan Badan Legislatif Mahasiswa mencakup satu universitas saja. 
Jika Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia menduduki 3 fungsi penting, yakni fungsi legislasi yang berarti fungsi untuk membuat undang-undang, fungsi pengawasan yang berarti memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan dalam hal ini eksekutif, dan fungsi anggaran yang memiliki fungsi menyusun RAPBN, maka Badan Legislatif Mahasiswa, khususnya di Fakultas Kegguruan dan Ilmu Pendidikan Unsil pun juga memiliki 3 fungsi utama. Fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, fungsi pengawasan terhadap ormawa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi Otonomnya, serta fungsi aspirasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada yang berwenang, khususnya pihak Dekanat.
Badan Legislatif Mahasiswa FKIP Unsil sendiri lebih dikenal sebagai lembaga yang pasif. Tidak banyak kegiatan seperti BEM dan terkesan lebih enak. Namun, di sisi lain, kerja yang enak ini bukan menjadi sasaran yang empuk bagi aktivis-aktivis yang benar-benar ingin aktif. Sebenarnya, bobot kerja BLM dan BEM adalah sama. Hanya ketika BEM bekerja di depan layar melalui program kerjanya, BLM akan bekerja di balik layar untuk mengawasi program kerja BEM, menyusun undang-undang berikut amandemen konstitusi mahasiswa, serta penyampai aspirasi. Membuat undang-undang pun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun hanya fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan (nanti bisa bandingkan dengan proses di Fisip maupun FH), namun ternyata manusia yang terdapat di dalamnya pun tidak kalah kritis. Undang-undang yang tersusun pun mendapat sorotan yang cukup tajam, terutama dalam proses penggodogan oleh tim Ad Hoc (sebuah tim netral yang memang dibentuk, terutama untuk penggodogan undang-undang baru atau pra-amandemen konstitusi). Proses kekritisan ini nampak sekali ketika proses pra-amandemen kedudukan ormawa FKIP Unsil
Mengenai posisi, tidak ada yang lebih tinggi antara kedua organisasi ini. Antara BEM dan BLM memiliki kedudukan yang sama namun fungsi berbeda. BLM memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan menegur BEM dan BSO jika ada pelanggaran, baik terhadap konstitusi maupun terhadap SOP yang telah dibuat. Anggaran pun BLM telah memiliki anggaran dasar yang mandiri.
BLM FKIP Unsil sendiri setidaknya terdiri dari 21 orang anggota yang berasal dari 8 perwakilan jurusan.  Masa bakti BLM sendiri dimulai pada bulan April dengan diawali pelantikan, dan akan diakhiri sekitar bulan Maret melalui proses MPM. Keberadaan BLM menjadi penting karena kantong aspirasi ke dekanat yang diakui secara resmi hanyalah milik BLM. Milik perseorangan pun juga diakui, hanya dengan catatan identitas harus jelas. Beberapa kali pula BLM turut serta membantu proses penyampaian aspirasi ke Dekanat terutama berkaitan masalah perkuliahan dan fasilitas dan ditanggapi dengan baik oleh pihak dekanat dengan terbukti adanya beberapa perbaikan. Evaluasi Ormawa pun harus dilakukan
Pelatihan? Akan ada banyak pelatihan yang bisa diikuti oleh anggota BLM selain LKMM dari TD hingga TA. Ada sebuah event tahunan yang akan secara rutin dilaksanakan, hasil kerjasama Universitas Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang akan diberi nama "Parlemen Remaja". Sekolah legislatif internal BLM FKG UA pun juga secara rutin dilakukan untuk menambah pengetahuan anggota BLM sendiri.