Filsafat lembaga perwakilan adalah otak
kolektif , disinilah perdebatan2 besar itu dilakukan.
Dewan Perwakilan Rakyat dan
Badan Legislatif Mahasiswa. Keduanya menduduki posisi yang sama dalam teori
Trias Politika, yakni Legislatif. Keduanya hampir sama tugasnya, hanya
cakupannya berbeda. DPR mencakup seluruh Indonesia Raya, dan Badan Legislatif Mahasiswa
mencakup satu universitas saja.
Jika Dewan Perwakilan
Rakyat di Indonesia menduduki 3 fungsi penting, yakni fungsi legislasi yang
berarti fungsi untuk membuat undang-undang, fungsi pengawasan yang berarti
memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan dalam hal ini eksekutif, dan
fungsi anggaran yang memiliki fungsi menyusun RAPBN, maka Badan Legislatif
Mahasiswa, khususnya di Fakultas Kegguruan dan Ilmu Pendidikan Unsil pun juga
memiliki 3 fungsi utama. Fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, fungsi
pengawasan terhadap ormawa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi
Otonomnya, serta fungsi aspirasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi mahasiswa
kepada yang berwenang, khususnya pihak Dekanat.
Badan Legislatif Mahasiswa
FKIP Unsil sendiri lebih dikenal sebagai lembaga yang pasif. Tidak banyak
kegiatan seperti BEM dan terkesan lebih enak. Namun, di sisi lain, kerja yang
enak ini bukan menjadi sasaran yang empuk bagi aktivis-aktivis yang benar-benar
ingin aktif. Sebenarnya, bobot kerja BLM dan BEM adalah sama. Hanya ketika BEM
bekerja di depan layar melalui program kerjanya, BLM akan bekerja di balik
layar untuk mengawasi program kerja BEM, menyusun undang-undang berikut
amandemen konstitusi mahasiswa, serta penyampai aspirasi. Membuat undang-undang
pun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun hanya fakultas keguruan
dan Ilmu Pendidikan (nanti bisa bandingkan dengan proses di Fisip maupun FH),
namun ternyata manusia yang terdapat di dalamnya pun tidak kalah kritis.
Undang-undang yang tersusun pun mendapat sorotan yang cukup tajam, terutama
dalam proses penggodogan oleh tim Ad Hoc (sebuah tim netral yang memang
dibentuk, terutama untuk penggodogan undang-undang baru atau pra-amandemen
konstitusi). Proses kekritisan ini nampak sekali ketika proses pra-amandemen
kedudukan ormawa FKIP Unsil.
Mengenai posisi, tidak ada
yang lebih tinggi antara kedua organisasi ini. Antara BEM dan BLM memiliki
kedudukan yang sama namun fungsi berbeda. BLM memiliki wewenang untuk
mengevaluasi dan menegur BEM dan BSO jika ada pelanggaran, baik terhadap
konstitusi maupun terhadap SOP yang telah dibuat. Anggaran pun BLM telah
memiliki anggaran dasar yang mandiri.
BLM FKIP Unsil sendiri
setidaknya terdiri dari 21 orang anggota yang berasal dari 8 perwakilan
jurusan. Masa bakti BLM sendiri dimulai pada bulan April dengan diawali
pelantikan, dan akan diakhiri sekitar bulan Maret melalui proses MPM.
Keberadaan BLM menjadi penting karena kantong aspirasi ke dekanat yang diakui
secara resmi hanyalah milik BLM. Milik perseorangan pun juga diakui, hanya
dengan catatan identitas harus jelas. Beberapa kali pula BLM turut serta
membantu proses penyampaian aspirasi ke Dekanat terutama berkaitan masalah
perkuliahan dan fasilitas dan ditanggapi dengan baik oleh pihak dekanat dengan
terbukti adanya beberapa perbaikan. Evaluasi Ormawa pun harus dilakukan
Pelatihan? Akan ada banyak
pelatihan yang bisa diikuti oleh anggota BLM selain LKMM dari TD hingga TA. Ada
sebuah event tahunan yang akan secara rutin dilaksanakan, hasil kerjasama
Universitas Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang akan diberi
nama "Parlemen Remaja". Sekolah legislatif internal BLM FKG UA pun
juga secara rutin dilakukan untuk menambah pengetahuan anggota BLM
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar